Dilansir dari Indonesia.go.id, cara pembuatan kartu kuning secara manual di Disnaker antara lain: 1. Datang langsung ke kantor Disnaker setempat; 2. Mencari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/ AK-I; 3. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta; 4. Tunggu sebentar selama proses pencetakan kartu kuning; Dear Pencari Kerja, Begini Cara Bikin Kartu Kuning Secara Offline dan Online Advenia Elisabeth - Jumat, 12 November 2021 - 14:06:00 WIB Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker di daerah Anda untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dilegalisasi. Lalu, Anda bisa memfotokopi secukupnya untuk dilegalisasi sesuai kebutuhan Anda. Biaya Pembuatan Kartu Kuning. Hingga 2023 ini, pembuatan Kartu Kuning atau AK-1 di Disnaker tidak dikenai biaya alias gratis. Apabila Anda tidak memiliki banyak waktu, Disnaker juga menyediakan layanan online, berikut cara membuat kartu kuning secara online: 1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan. 2. Pilih menu daftar. 3. Isilah data identitas diri Anda seperti daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi. 4. Dia menjelaskan, untuk pelayanan petugas verifikasi data kartu kuning online berlangsung pada hari kerja. Mulai dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 13.00 – 16.00 WIB. Dia mengmibau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya yang ingin membuat Kartu Kuning atau AK1 tidak datang lagi ke kantor Disnaker, mengingat SEbVyoo.

cara daftar kartu kuning online pemalang